NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai
standar nasional pendidikan yang dikenibangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan; perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
2
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Peru ndang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS
Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)
yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan
1
pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan
yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik Penilaian yang
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik Penilaian
berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran
berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas
rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi
persyaratan (a) substansi, adalah i-nerepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
2
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti
validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan
pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan
aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu
persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran
kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan
hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a)
rnenyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan
ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber
lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung
jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan
norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkar. informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber
lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata
pelajaran yang relevan.
3
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam
bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan
deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-
langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu
syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu
pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungaii, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat
rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang
sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan
teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untilk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai
balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil
penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
4
F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapai dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang
mengglinakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik
dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada
divas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap
peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mats pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang
berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan
kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Salinan sesuai dengan aslinya TTD.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional, BAMBANG SUDIBYO
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Peru ndang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
No comments:
Post a Comment