Tuesday, September 27, 2011

PERMEN DIKNAS NO. 16 TH. 2007 (STANDAR PENDIDIK)

ALINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   16  TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

  2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);

  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;


5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI GURU.
.

Pasal 1

(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi
guru    yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud
pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi
akademik   diploma empat (D-IV) atau sarjana  (S1) akan diatur  dengan
Peraturan Menteri tersendiri.


Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 4 Mei 2007

      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
      TTD.
      BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,


Muslikh, S.H.
NIP 131479478

 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR   16  TAHUN 2007 TANGGAL   4 MEI 2007


 STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

1.  Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal 
Kualifikasi akademik  guru pada satuan pendidikan jalur formal
mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/
Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan  guru sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam
bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.

b.  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki
kualifikasi akademik  pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1)  dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI)   atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

c.  Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs,  atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

d.  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

e.  Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu,
dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f.  Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK*  atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

2.  Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan
tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui
uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi
seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.


Keterangan:
Tanda  *   pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya  untuk guru
kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.



B. STANDAR KOMPETENSI GURU

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,
dan guru mata pelajaran pada SD/MI,  SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
sebagai berikut.

No comments:

Post a Comment

LKS_PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

latihan Soal Persamaan Dasar Akuntansi ( Keseimbangan Neraca ) KLIK DISIN I