Tuesday, September 27, 2011

PERMEN DIKNAS NO. 19 TH. 2007 (STANDAR PENGELOLAAN)

PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  19 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN   OLEH SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah; 

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir  dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;





5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
.

Pasal 1

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan  
yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 23 Mei 2007

      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
      TTD.
      BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian  Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,


Muslikh, S.H.
NIP 131479478


---------------------------------------------------------------------------
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta
mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah
dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)  diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan
yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program
sekolah/madrasah;
6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;

7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah;
8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan;
9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka
menengah (empat tahunan);
2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan
dengan kebutuhan masyarakat;
3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh
sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan
pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang
akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan
mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan
rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana
kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait.
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan
pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN  RENCANA KERJA 
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai
aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan,
sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan
dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1) memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan
tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara
optimal;
2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja
pengelolaan sekolah;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan
pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana
yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-
akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada
akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja
tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1) Kriteria calon peserta didik:
a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian
terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun
dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang
berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki
kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau
sosial;
c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan
pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;



d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah
lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang
sederajat.
2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang
dalam aturan sekolah/madrasah;
b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs
penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK,
dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah/Madrasah:
1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta
didik;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi
atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5) Wakil Kepala SMP/MTs dan  wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
bidang kurikulum bertanggungjawab  atas pelaksanaan penyusunan
KTSP.
6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran
yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, dan Panduan Penyusunan  KTSP.
7) Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB,
SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi
yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP
dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB,
SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9) Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi.
b. Kalender Pendidikan
1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler,
dan hari libur.
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) didasarkan pada Standar Isi;
b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama
satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada
semester gasal, dan semester genap.
c. Program Pembelajaran
1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan
Standar Penilaian.
3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik,
memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan
berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang
berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji,
menemukan, dan memprediksi;
d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam
proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan
mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada
materi yang diberikan oleh guru.
4) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta
didik mampu:
a) meningkat rasa ingin tahunya;
b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan
tujuan pendidikan;
c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi
yang wajar.
5) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan
pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6) Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs,  dan
wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum
bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan
tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia
secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik,
dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta
kebutuhan khusus bagi peserta  didik dari yang mampu belajar
dengan cepat sampai yang lambat;
e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum,
hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat
menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi,
kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami
belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang
berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar
Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata
pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan
program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan,
laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas
atau kelulusan, dan dokumentasi.
4) Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5) Program penilaian hasil belajar  perlu ditinjau secara periodik,
berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk
temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian
yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6) Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi
sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang
berkelanjutan.
7) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8) Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang
mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan
penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9) Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara
terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan
metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan  penilaian hasil
belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan
secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik
untuk  perbaikan secara berkala.
13) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan,
dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta
didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1) Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2) Peraturan Akademik berisi:
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran
dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran,
buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan  kondisi sekolah/madrasah, termasuk
pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga,
menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi
setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara
sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1) promosi pendidik dan tenaga  kependidikan berdasarkan asas
kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi
secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum
dan sekolah/madrasah;
3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik
jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan
pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan
tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi
bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan
tambahan tidak ada mutasi.
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2) wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6) wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam
mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7) guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen
pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik,
membimbing, dan melatih peserta  didik sehingga menjadi manusia
berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya
secara optimum;
8) konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9) pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan
pelatihan;
10) tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11) tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12) teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran;
13) tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
menyelenggarakan pelayanan administratif;
14) tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan kebersihan lingkungan.
Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana
dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana
pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar
tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan
memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
d. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
e. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan
kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2) dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung
dan laboratorium serta pengembangannya.
f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan
bahan pustaka lainnya;
2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya
sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4) melengkapi fasilitas peminjaman  antar perpustakaan, baik internal
maupun eksternal;
5) menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari
sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
g. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas
sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan
dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu
pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan
yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum
yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta
penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
c.  Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk
dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana
pendidikan;
2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di
Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar
tata tertib.
d.  Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite
sekolah/madrasah, dan peserta didik.
e.  Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang
memuat norma tentang:
1) hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan
hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2) sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan
sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga
sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
g. Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan
kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma
untuk:
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni
sosial di antara teman;
5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.

i. Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan
dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta
pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
j. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan
memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk:
1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah,
dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada peserta didik;
2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik;
3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik.
d. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e. Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah.
g. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang
setara di lingkungannya.
h. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha
dan dunia industri.
i. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal
dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan
dunia industri di lingkungannya.
j. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada
Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain  dari lembaga perwakilan pihak-pihak
yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan
oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap
akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang
tua/wali peserta didik.
h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-
masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada
kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-
kurangnya setiap akhir semester.
j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada
bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan,
setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang
bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu
sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang
ditemukan.
m. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil
pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut
untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai
kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan.
c. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya
satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data
dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat,
serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik,
komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik  dan tenaga kependidikan direncanakan
secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi
kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk
mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan
lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya
secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan
ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK
dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana,
kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau
sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala
sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil
kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di  atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai
dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7. Kepala sekolah/madrasah:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
didik dan masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
i. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j. bertanggung jawab atas perencanaan  partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
k. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l. meningkatkan mutu pendidikan;

m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh
komunitas sekolah/madrasah;
o. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah
dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik
dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat,
efisien, dan efektif;
q. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan
komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung
administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani
permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari
masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara
lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi
BSNP.

      MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL,


      BAMBANG SUDIBYO



GLOSARIUM

1.  Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh
standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
2.  Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3.  Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
4.  Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
5.  Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
6.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
7.  Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber  belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
8.  Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
9.  Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
10.  RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
11.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
14.  Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
15.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
16.  Menteri adalah Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan

No comments:

Post a Comment

LKS_PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

latihan Soal Persamaan Dasar Akuntansi ( Keseimbangan Neraca ) KLIK DISIN I